DEMOKRASI
DAN MUSYAWARAH (ISLAM)
A. Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “Demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam
bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan rakyat) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Semenjak
kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran
bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang
dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang
kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk
pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian
Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu
yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer
Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai
pemenang Pemilu.
B. Musyawarah
Secara
etimologis, musyawarah berasal dari kata “syawara” yang pada mulanya bermakna
mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga
mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain,
termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan
sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik,
sejalan dengan makna dasarnya.
Karena kata
musyawarah adalah bentuk mashdar dari kata kerja syawara yang dari segi
jenisnya termasuk kata kerja mufa’alah (perbuatan yang dilakukan timbal balik),
maka musyawarah haruslah bersifat dialogis, bukan monologis. Semua anggota
musyawarah bebas mengemukakan pendapatnya. Dengan kebebasan berdialog itulah
diharapkan dapat diketahui kelemahan pendapat yang dikemukakan, sehingga
keputusan yang dihasilkan tidak lagi mengandung kelemahan.
Musyawarah atau
syura adalah sesuatu yang sangat penting guna menciptakan peraturan di dalam
masyarakat mana pun. Setiap negara maju yang menginginkan keamanan,
ketentraman, kebahagiaan dan kesuksesan bagi rakyatnya, tetap memegang prinsip
musyawarah ini. Tidak aneh jika Islam sangat memperhatikan dasar musyawarah
ini. Islam menamakan salah satu surat Al-Qur’an dengan Asy-Syura, di dalamnya
dibicarakan tentang sifat-sifat kaum mukminin, antara lain, bahwa kehidupan
mereka itu berdasarkan atas musyawarah, bahkan segala urusan mereka diputuskan
berdasarkan musyawarah di antara mereka. Sesuatu hal yang menunjukkan betapa pentingnya
musyawarah adalah, bahwa ayat tentang musyawarah itu dihubungkan dengan
kewajiban shalat dan menjauhi perbuatan keji.
Allah SWT
berfirman dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syura 42: 37-38 : “Dan (bagi) orang-orang
yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah,
mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami
berikan kepada mereka.”
Dalam ayat di
atas, syura atau musyawarah sebagai sifat ketiga bagi masyarakat Islam
dituturkan sesudah iman dan shalat. Menurut Taufiq asy-Syawi, hal ini memberi
pengertian bahwa musyawarah mempunyai martabat sesudah ibadah terpenting, yaitu
shalat, sekaligus memberikan pengertian bahwa musyawarah merupakan salah satu
ibadah yang tingkatannya sama dengan shalat dan zakat. Maka masyarakat yang
mengabaikannya dianggap sebagai masyarakat yang tidak menetapi salah satu ibadah.
‘Abdul Karīm
Zaidan menyebutkan bahwa musyawarah adalah hak ummat dan kewajiban imam atau
pemimpin. Dalilnya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan kepada Nabi
Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan para sahabat.
“Maka disebabkan
rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka
dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu
telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali ‘Imran 3: 159)
Ayat di atas
turun dalam konteks Perang Uhud, di mana pasukan Islam nyaris mengalami
kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang ditempatkan Nabi di atas bukit
tidak disiplin
menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis itu dikuasai musuh dan dari sana
mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun demikian Nabi tetap bersikap
lemah-lembut dan tidak bersikap kasar kepada mereka.
Sebenarnya
sebelum perang Uhud Nabi sudah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para
sahabat tentang bagaimana menghadapi musuh yang akan datang menyerang dari
Mekkah, apakah ditunggu di dalam kota atau disongsong ke luar kota. Musyawarah
akhirnya memilih pendapat yang kedua. Dengan demikian, perintah bermusyawarah
kepada Nabi ini dapat kita baca sebagai perintah untuk tetap melakukan
musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang memang perlu diputuskan
bersama.
Mengomentari
perintah musyawarah kepada Nabi dalam ayat di atas Muhammad Abdul Qadir Abu
Faris menyatakan: “Jika Rasulullah SAW yang ma’shum dan mendapatkan penguat
wahyu, sampai tidak pernah berbicara dengan nafsu telah diperintahkan dan
diwajibkan oleh Allah SWT agar bermusyawarah dengan para sahabatnya, sudah
tentu, bagi para hakim dan umara, musyawarah sangatlah ditekankan”.
Bahkan
Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan yang sangat mulia itu banyak melakukan
musyawarah dengan para sahabat beliau seperti tatkala mencari posisi yang
strategis dalam perang Badar, sebelum perang Uhud untuk menentukan apakah akan
bertahan di dalam kota atau di luar kota, tatkala Nabi berencana untuk berdamai
dengan panglima perang Ghathafan dalam perang Khandaq, dan kesempatan lainnya.
Memang,
musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil keputusan yang paling baik
di samping untuk memperkokoh persatuan dan rasa tanggung jawab bersama. ‘Ali
ibn Abī Thalib menyebutkan bahwa dalam musyawarah terdapat tujuh hal penting
yaitu mengambil kesimpulan yang benar, mencari pendapat, menjaga kekeliruan,
menghindarkan celaan, menciptakan stabilitas emosi, keterpaduan hati.
1.
OPINI DAN PERMASALAHAN
Kita hidup di dunia ini tak akan pernah
lepas dari kejaran masalah-masalah, baik itu masalah pribadi maupun masalah
yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Sebagai makhluk sosial, kita tak akan
bisa hidup tanpa orang lain yang membantu kita, karena kita diciptakan oleh
Allah SWT berpasang-pasangan dan diwajibkan untuk saling membantu serta saling
melengkapi. Kenapa kita harus saling melengakpi dalam hidup ini? Karena manusia
itu kan tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kita harus saling melengkapi
agar ketika kita ditimpa musibah, kita dapat menyelesaikannya bersama.
Demokrasi saat ini sudah banyak
diperbincangkan bahkan diagung-agungkan yang katanya sebagai solusi dari suatu
permasalahan. Katanya sich, demokrasi itu sebuah kebebasan berpendapat setiap
individu. Tapi pendapat yang bagaimana nich…! menurut pengetahuan yang saya
dapat, memang benar demokrasi itu sebuah kebebasan setiap individu, meskipun
individu tersebut orang awam artinya orang tersebut tidak mengerti masalah yang
sedang dihadapi, dan dia seakan-akan dipaksa untuk memberikan pendapatnya,
secara otomatis pasti dia memberikan pendapat sesuka hatinya, meskipun
pendapatnya itu bertentangan dengan agama. Kalo udah kayak gitu, apakah
demokrasi itu sejalan dengan ajaran agama kita yakni agama Islam? Dan apakah
demokrasi akan membawa kejayaan untuk Islam?
Pemungutan suara atau biasa disebut dengan
voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik
dalam sebuah negara maupun dalam sebuah perkumpulan biasa, di dalam mengambil
sebuah sikap atau dalam memilih seorang pimpinan dan lain-lain. Cara ini sudah
menjadi sesuatu yang gak asing lagi di mata kita, karena semua permasalahan
diselesaikan dengan cara mengambil suara mayoritas atau dengan pemungutan suara
itu. Dengan pemungutan suara secara otomatis siapa saja / masyarakat umum bisa
dilibatkan di sini. Padahal kan banyak diantara masyarakat itu gak tau. Dan
dalam memilih seorang pemimpin umat pun cara itulah yang digunakan, walaupun
orang itu tidak tahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin umat menurut
konsep Islam.
Pemungutan suara atau voting boleh
digunakan dalam pengambilan sebuah sikap atau keputusan, tapi tidak untuk
menentukan pemimpin umat. Sebab, ini menyangkut kehidupan berbangsa dan
bernegara yang cakupannya sangat luas. Kenapa saya menganggap voting itu
dibolehkan dalam pengambilan sebuah keputusan atau sikap? Karena pada zaman
Nabi Muhammad SAW banyak sekali bentuk praktek voting di zaman nabi Muhammad
SAW, yang intinya memang menggunakan jumlah suara sebagai penentu dalam
pengambilan keputusan.
Misalnya, ketika musyawarah menentukan
sikap dalam menghadapi perang Uhud. Sebagian kecil shahabat punya pendapat
sebaiknya bertahan di Madinah, namun kebanyakan shahabat, terutama yang
muda-muda dan belum sempat ikut dalam perang Badar sebelumnya, cenderung ingin
menyongsong lawan di medan terbuka. Maka Rasulullah SAW pun ikut pendapat
mayoritas, meski beliau sendiri tidak termasuk yang mendukungnya.
Sebelumnya dalam perang Badar, juga
Rasulullah SAW memutuskan untuk mengambil suara terbanyak, tentang masalah
tawanan perang. Umumnya pendapat menginginkan tawanan perang, bukan
membunuhnya. Hanya Umar bin Al-Khattab saja berpendapat bahwa tidak layak umat
Islam minta tebusan tawanan, sementara perang masih berlangsung. Tetapi,
kesemuanya itu tetap dilakukan dengan cara musyawarah terlebih dahulu, tidak
seenaknya menentukan keputusan.
Setelah kita melihat contoh-contoh pada
zaman Rasulullah SAW, menggunakan voting sebagai pemutusan sebuah sikap, tetapi
bukan untuk menentukan seorang pemimpin umat. Apa yang terjadi di Negara kita?
Negara ini menggunakan voting sebagai penentu untuk menentukan siapa pemimpin
Negara, Daerah, dll. Jadi, voting hanya boleh dipakai untuk menentukan sikap
atau keputusan yang tidak bersinggungan dengan syariah (aqidah).
Arti dari Pemungutan suara (PEMILU) itu
sendiri adalah pemilihan pemimpin dengan cara mencatat nama yang dipilih atau
dengan mencoblos salah satu calon yang diinginkan (disuka) atau dengan kata
lain voting. Pemungutan suara ini, meskipun memiliki arti: pemberian hak pilih,
tapi gak perlu digunakan dalam pemilihan pemimpin, apalagi ini dalam menentukan
pemimpin umat yang cakupannya lebih besar, bahkan besar banget!!
Cara itulah yang digunakan oleh negara
demokrasi seperti Indonesia. Dengan pemungutan suara (demokrasi) menentukan
seorang pemimpin dengan pelaksanaannya yang dinamakan dengan PEMILU (Pemilihan
Umum), seperti yang telah dijelaskan di atas. Dengan pemilu, seluruh rakyat
memilih calon pemimpin negara (yang dikasih nama Presiden itu). Jadi, seluruh
warga baik yang awam maupun yang cerdas atau yang berpendidikan, berhak
menentukan pemimpinnya yang nantinya dia yang menjalankan roda pemerintahan di
negara tersebut. Kekuasaan / kedaulatan itu semuanya berada di tangan rakyat
secara mutlak.
Dengan cara dan praktek kayak gini bisa
aja seorang yang gak layak menjadi pemimpin (Pemabuk, Koruptor, Pemerkosa, dll)
keluar menjadi pemenangnya, terus gimana nasib negara ini kalo yang jadi
pemimpin itu pemabuk, koruptor, pemerkosa, dll. Adapun yang pantas dan berhak
menjadi pemimpin malah tersingkir atau malahan gak dipandang sama sekali !
Sedangkan dalam Islam metode pemungutan
suara ini tidak dibenarkan (penentuan seorang pemimpin ummat), yang digunakan
adalah metode musyawarah (syuro) dan mengajarkan bahwa kedaulatan itu bukan
berada di tangan manusia, tetapi berada di tangan Allah SWT dan Rasul-Nya dan
berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits. Allah SWT pun berfirman:
Surat Al-Ahzab: 36 yang artinya: “Dan
tidaklah patut laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguh di telah sesat, sesat yang nyata.”
Surat An-Nisaa: 58 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkannya dengan adil”.
Surat An-Nisaa itu pun menjelaskan bahwa
dalam menentukan pemimpin atau memberi amanat itu hanya kepada yang mampu
menerima dan melaksanakan amanat tersebut, artinya dia mampu dan termasuk dalam
kriteria seorang pemimpin yang dimaksudkan Islam tadi.
Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang sangat
agung, yang menyangkut tentang seluk-beluk kehidupan manusia. Oleh karena itu
amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya menurut pandangan
syari’at. Proses pemungutan suara bukanlah cara yang tepat untuk penyerahan
amanat tersebut. Karena cara itu tidak bisa menjamin kalo amanat itu
tersampaikan kepada yang berhak. Bahkan di lapangan pun telah terbukti kalo
yang menerima amanat itu bukan orang-orang yang berhak menerimanya, misalnya
saja seorang pemimpin yang selalu ragu-ragu dalam mengambil sebuah kebijakan,
sebab di dalam Islam itu seorang pemimpin itu harus tegas dalam menentukan
kebijakan atau keputusan-keputusan; dan bisa saja pemimpin tersebut adalah
seorang KORUPTOR.
Pemimpin Negara (Kepala Negara), menurut
Al-Baqillani, harus berilmu pengetahuan yang luas, karena ia memerlukan para
hakim yang berlaku adil. Dengan ilmunya itu ia dapat mengetahui apakah putusan
hakim sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak dan apakah sesuai dengan asas
keadilan. Syarat lain, kepala negara harus bertindak adil dalam segala urusan,
berani dalam peperangan, dan bijaksana dalam mengorganisir militer yang
bertugas melindungi rakyat dari gangguan musuh. Dan dalam segala tindakannya
itu harus bertujuan untuk melaksanakan “Syari’at Islam”. Artinya dalam mengatur
kepentingan umat harus sesuai dengan “Syari’at Islam”.
Tidak berbeda dari Al-Baqillani,
Al-Baghdadi menyatakan: “Kelompok kami berpendirian bahwa orang yang berhak
memegang jabatan khalifah (Pemimpin Negara) harus memiliki kualitas berikut: 1)
berilmu pengetahuan, minimal untuk mengetahui apakah undang-undang yang dibuat
para mujtahid sah menurut hukum agama dan peraturan-peraturan lainnya; 2)
bersifat jujur dan saleh; 3) bertindak adil dalam menjalankan segala tugas
pemerintahan dan berkemampuan”.
Jadi, sudah jelas dari kedua kelompok di
atas tadi menjelaskan bahwa syarat menjadi seorang pemimpin negara itu adalah
harus orang yang memiliki ilmu pengetahuan, minimalnya dia harus tahu apakah
undang-undang yang dibuatnya tidak keluar dari batas-batas hukum agama Islam
yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits. Kita lihat di Indonesia, apakah
undang-undang kita masih dalam batas-batas yang telah dibatasi oleh pedoman
agama kita yakni Al-Qur’an dan Hadits? Menurut kaca mata saya, undang-undang yang
diterapkan di negara ini sudah melenceng dari Al-Qur’an dan Hadits, contohnya
saja penjualan minuman keras masih merajalela bahkan dibiarkan beroperasi. Dan
yang lebih parah lagi, pemilihan seorang pemimpin (kepala negara) dilaksanakan
dengan cara pemungutan suara, padahal Islam tidak mengajarkan seperti itu.
justru islam mengajarkan bahwa dalam penentuan seorang pemimpin itu
dilaksanakan dengan cara bermusyawarah. Sebenarnya bukan keluar dari Al-Qur’an
dan Hadits saja, demokrasi pun sudah tidak sesuai lagi dengan pedoman hidup
negara kita yakni Pancasila. Seperti yang tercantum dalam sila ke 4 :
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan,
perwakilan”. Disini dikatakan bahwa “kebijaksanaan dalam permusyawaratan”
bukanlah “kebijaksanaan dalam demokrasi”. Jadi, jelas sekali ternyata demokrasi
bukan hanya tidak sesuai dengan pedoman agama kita (Al-Qur’an dan Hadits),
tetapi dengan Pancasila pun sudah tidak sesuai.
Sebenarnya Pancasila yang ada di negara
kita ini sudah benar, sebab isi silanya itu merupakan isi yang sesuai dengan
ajaran agama Islam, isinya itu tidak keluar dari pagar pembatas Al-Qur’an dan
Hadits.
Kalo dalam demokrasi itu sich nash-nash
syari’at dan hukum-hukum Allah itu gak dianggap, tapi yang dianggap dan
dijadikan acuan dalam demokrasi ini adalah “Hukum Rakyat”. Jadi rakyat adalah
sumber hukum dalam setiap permasalahan ummat. Oleh karena itu, orang-orang
mendefinisikan demokrasi itu dalam undang-undang dengan sebutannya “Kedaulatan
sepenuhnya berada di tangan Rakyat”, sehingga demokrasi bisa disebut dengan
nama hukum mayoritas rakyat (suara terbanyak).
Di dalam Islam dalam menentukan seorang
pemimpin ummat tidak menggunakan demokrasi (suara mayoritas), tapi Islam
menyelesaikan masalah ummat atau bahkan menentukan pemimpin umat itu dengan
cara Musyawarah (Syuro). Jadi setiap permasalahan yang ada, diselesaikan dengan
Musyawarah. Kan musyawarah itu didefinisikan dengan mengeluarkan pendapat
setiap anggota musyawarah itu. Nanti dulu donk? Kita selidiki dulu, siapa yang
berhak mengeluarkan pendapat itu? Dan anggota musyawarah itu, siapa? Nah, yang
berada di Majelis Syuro itu adalah ahl al-hall wa al-‘aqd dan ahl al-ikhtiyar,
yang artinya “orang yang berkompeten untuk melepas dan mengikat”. Nah, sekarang
udah jelas nich, siapa yang berada di Majelis Syuro itu, yakni orang-orang yang
berkompeten di bidangnya masing-masing, seperti Ulama, Kepala Negara, dan para
pemuka masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat. Kalo gitu,
Islam tidak mengenal yang namanya Hak Asasi Manusia (HAM) donk? Jangan salah,
Islam mengenal yang namanya HAM, lihat salah satu anggota musyawarah di atas,
”Para Pemuka Masyarakat”. Nah, sebelum ada para pemuka masyarakat itu, dia
meminta pendapat masyarakatnya terlebih dahulu, dan selanjutnya ditampung oleh
tokoh masyarakat itu dan disampaikan di Majelis Syuro itu. Kenapa hanya Tokoh
Masyarakat saja yang dibawa ke majelis syuro? Karena pada dasarnya manusia itu
gak semuanya berkompeten. Dan menurut teori Mc. Gregor, jika manusia diberi
kebebasan, mereka akan melakukannya menurut cara mereka sendiri / sesuaka hati
meskipun itu melanggar peraturan. Jadi, di dalam Islam yang berada di dalam
majelis Syuro adalah para wakil rakyat.
Ada yang mengatakan bahwa pemungutan suara
adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat berbeda jauh antara Musyawarah
mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala Demokrasi, yakni perbedaan
itu diantaranya:
Dalam musyawarah mufakat, keputusna
ditentukan oleh dalil-dalil walaupun suaranya minoritas. Anggota musyawarah
adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan
suara anggotanya bebas siapa saja. Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak
ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun dalam pemungutan
suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja
dilakukan karena yangberkuasa adalah suara terbanyak, bukan Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Mengenai masalah para wakil rakyat, Islam punya kriteria tersendiri
bagi orang-orang yang duduk di Majelis Syuro. Ada tiga syarat, yaitu:
Sifat adil terhadap siapa saja dan
senantiasa memelihara wibawa dan nama baik;
Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang
seluk-beluk negara (ketatanegaraan) sehingga mampu menentukan pilihan dengan
membedakan siapa yang paling berhak untuk diangkat menjadi Imam (Kepala
Negara); dan Wawasan luas dan kebijaksanaan sehingga mampu menilai berbagai
alternatif serta memilih yang terbaik untuk umat sesuai dengna kemaslahatannya
dan menjauhkan yang dapat membahayakannya.
Dan disamping hal tersebut juga perlu
diperhatikan bahwa ia juga harus senantiasa memperhatikan tradisi yang ada di
masyarakat itu sendiri. Jadi, para wakil rakyat harus memperhatikan tradisi
atau budaya yang terdapat dalam masyarakat yang sedang diwakili oleh wakil
rakyat itu. Dengan adanya ketiga syarat itu, diharapkan para wakil rakyat itu
akan dapat mewakili kamuan dan kehendak rakyat yang diwakilinya.
Pada buku yang saya baca dengan judul
“Demokrasi Sejalan dengan Islam?”, saya setuju dengan apa yang dikatakan di
dalam buku ini, mengenai perbedaan demokrasi dengan syuro yang diibaratkan
bagaikan langit dan bumi, yang perbedaannya itu, ialah:
Syuro adalah aturan dan manhaj rabbaniy,
sedangkan demokrasi adalah hasil karya manusia yang serba kekurangan yang
selalu diombang-ambing oleh hawa nafsu dan emosi.
Syuro adalah bagian dari syarai’at Allah
SWT, dien-Nya dan hukum-Nya, sedangkan demokrasi adalah penentangan terhadap
hukum Allah SWT.
Syuro dilakukan dalam masalah yang tidak ada
nash di dalamnya, adapun dalam masalah yang sudah ada nashya maka tidak ada
syuro.
Jadi, di point ke tiga disebutkan bahwa
syuro itu sendiri digunakan jika dalam suatu masalah itu tidak ada nash di
dalamnya, baru diadakan syuro. Dan orang-orang yang berada di dalamnya itu pun
harus orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Dan jika masalah itu sudah ada
nash nya, maka syuro itu pun tidak berlaku. Jadi, penyelesaiannya itu dengan
cara mengikuti hukum yang udah diturunkan oleh Allah SWT yakni Al-Qur’an dan
Hadits. Karena yang menentukan hukum itu bukanlah manusia, tetapi manusia lah
yang wajib mentaati aturan yang diturunkan oleh Allah SWT, Rasul-Nya dan
kemudian kepada pemimpin kaum muslimin.
2.
HASIL DISKUSI
Pendapat orang itu berbeda-beda, jadi kalo
ada yang berbeda pendapat jangan marah ya? Setelah saya berdiskusi dengan
keluarga, saudara serta teman-teman saya, banyak yang didapat dari diskusi
tersebut. Pertama-tama saya bertanya terlebih dahulu, “Apakah demokrasi itu
menurut mereka? Dan apakah musyawarah menurut mereka (Islam)? Kenapa saya
bertanya seperti itu? Untuk pertanyaan yang pertama, karena sebelum berdiskusi
terlalu jauh, kita harus sepakat dulu, satukan pikiran, apakah demokrasi itu?
Sebab yang sedang kita bahas adalah demokrasi, dan apakah musyawarah itu?
kenapa saya bertanya musyawarah? Karena di dalam Islam yang dipakai bukan
demokrasi (menurut saya), tetapi Musyawarah? Jadi, saya pun harus bertanya
tentang musyawarah itu, agar kita semua tahu apa musyawarah itu, apa bedanya
dengan demokrasi? Apakah berbeda, ataukah sama dengan demokrasi? Jika yang saya
tanya itu tidak tahu atau pun tidak sepaham dengan saya, saya mencoba untuk
meluruskannya.
Pertama, lawan diskusi saya menjawab,
bahwa demokrasi adalah kebebasan berpendapat yang dikenal dengan pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan demokrasi yang diterapkan di
Indonesia itu adalah “Demokrasi Pancasila”. Lalu, definisi musyawarah pun
dijawab, bahwa musyawarah katanya sama dengan demokrasi, kedua-duanya sama-sama
mengeluarkan pendapat. Jadi, menurut mereka musyawarah dan demokrasi itu gak
ada bedanya. Kemudian saya pun sepakat dengan jawaban dia yang pertama,
mengenai demokrasi itu, tetapi saya terus menambahkan jawaban dia tentang
kebebasan berpendapat tadi, bahwa demokrasi merupakan kebebasan berpendapat
yang dimiliki oleh setiap “Individu”, itu menurut pengamatan saya berdasarkan
apa yang telah terjadi di negeri ini. Nah, individu disini berarti kan setiap
manusia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya, walaupun pendapatnya itu
keluar dari batasan. Yang namanya manusia itu kan tidak semuanya pintar, paham,
serta berwawasan luas. Manusia itu ada yang pintar dan ada pula yang bodoh, ada
yang baik dan ada pula yang jahat. Nah, bagaimana dengan orang jahat itu, apakah
dia akan mengeluarkan pendapat yang benar? Nah, tentang demokrasi yang dianut
oleh negara Indonesia itu, kata dia adalah “Demokrasi Pancasila”, tetapi
menurut saya demorkasi itu sendiri sudah bertentangan dengan Pancasila, yakni
pada sila ke 4, yang mana isinya “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah,
kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan” kita lihat, disitu dibilang
bahwa ‘permusyawaratan’ bukan ‘dalam Demokrasi, Perwakilan’. Lalu, dia pun
‘diam’. Dan saya juga gak sepakat dengan jawaban mereka yang kedua tentang
musyawarah? Lalu, saya pun menjawab tentang musyawarah tadi, bahwa musyawarah
memang betul bebas mengeluarkan pendapat, tetapi bebas disini tidak sebebas
yang mereka kira, menurut ajaran islam kebebasan berpendapat dalam bermusyawarah
itu memiliki batas-batas tertentu yaitu dengan tidak keluar dari syari’ah yakni
Al-Qur’an dan Hadits.
Lalu, saya bertanya : “Jika demokrasi itu
sejalan dengan Islam, bagaimana dengan pemilu? Pemilu itu kan pemilihan umum
yang dilaksanakan untuk memilih seorang pemimpin negara dan ummat, dan yang ada
dalam pemilu itu kan cara pemilihannya dengan cara voting, artinya dengan
penentuan suara terbanyak / suara mayoritas?” Dia pun menjawab: “Memang menurut
saya voting itu memang tidak sesuai dengan islam, karena itu seperti kita
bermain judi / gambling, artinya dalam pemilihan seorang “Kepala Negara” itu
ditentukan dengan cara perjudian (untung-untungan)”. Menurut dia, demorkasi
yang diterapkan di Indonesia sudah mengacu kepada demokrasi liberal, yang mana demokrasi
liberal itu sistem yang diterapkan oleh negara Amerika. Amerika menerapkan
demokrasi liberal, yang mana disana kebebasan berpendapat atau mengeluarkan
aspirasi atau apapun itu, dibebaskan disana sebebas-bebasnya.
Ah, ternyata dia gak setuju juga dengan
yang namanya voting, dimana voting ini sudah diterapkan di Indonesia sebagai
cara pemilihan seorang pemimpin. Kan saya bilang pada dia, bahwa pemilihan
seorang pemimpin, apalagi pemimpin ummat di dalam islam itu menggunakan sistem
musyawarah (syuro), dimana orang-orang yang ada di dalam majelis syuro itu
bukan orang sembarangan, yakni mereka adalah orang-orang yang memiliki potensi
di bidangnya masing-masing, seperti ulama, kepala negara, tokoh masyarakat,
dimana mereka yang mewakili dan dipercayai oleh masyarakat untuk mewakilinya.
Mereka mengeluarkan pendapatnya masing-masing dan diseleksi apakah pendapatnya
itu benar ataukah keluar dari Al-Qur’an dan Hadits. Nah, lalu saya bilang lagi
pada dia, bahwa yang diterapkan di Indonesia itu bukannya mengeluarkan pendapat
untuk memilih seorang presiden, tetapi hanya mencoblos poster atau nama
presiden yang dia sukai, yang mana di suka itulah yang dipilih, apakah
pilihannya itu benar atau tidak, itu lain urusan? Terus, dia menjawab: “Jika
seluruh rakyat Indonesia disuruh untuk mengeluarkan pendapatnya di gedung
rakyat, apa yang terjadi? Dan kalau gitu Islam tidak memberi kebebasan kepada
rakyat untuk memberikan pendapatnya donk?” Katanya. Nah, saya pun menjawab:
“Tenang ‘cuy’, kita lihat yang pernah diterpakan oleh presiden Soeharto, waktu
zaman dia, pemilu itu tetap dilaksanakan dan rakyat pun tetap mengeluarkan hak
pilihnya. Tetapi, bedanya hasil pilihan rakyat di setiap daerah itu, pertama
ditampung terlebih dahulu oleh wakil rakyat dan kemudia dimusyawarahkan kembali
di gedung rakyat, kurang lebih seperti itu lah? Nah, di dalam Islam pun kurang
lebih kayak gitu, pertama pilihan masyarakat ditampung kepada tokoh masyarakat
atau pun wakil rakyat tadi, kemudian dimusyawarahkan dengan tokoh-tokoh yang
lainnya yang tergabung dalam majelis syuro itu, jadi, gak sembarang orang yang
terdapat dalam majelis syuro itu” menurut saya. Menurut saya antara
pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dengan
pemerintahan Presiden Soeharto, lebih bagus Soeharto, itu saya lihat dari
sistem pemilihan umumnya, yang tidak sepenuhnya diserahkan kepada rakyat,
tetapi tetap ada proses pengolahan di gedung rakyat itu.
Setelah itu, saya pun bertanya kembali
kepadanya. “Bagaimana? Apakah demorkasi itu masih sesuai atau sejalan dengan
Islam?” Tetapi, dia menjawab: “Aah…. saya tetap dalam pendirian saya, bahwa
demokrasi itu memang sejalan dengan Islam.” Dia tetap ‘kekeh’, ya udah lah,
saya gak memaksa dia (saudara), keluarga dan teman saya tadi. Saya tetap menghargai
pendapat mereka, kan namanya juga manusia, memiliki pemikiran yang
berbeda-beda.
3.
KESIMPULAN
Yang namanya
negara itu pasti memerlukan seorang pemimpin, karena tanpa adanya seorang
pemimpin, maka akan dibawa kemana negara ini. Setiap pemimpin negara itu pasti
memiliki tujuan masing-masing, dimana tujuan itu tidak lain yaitu ingin
mencapai sebuah kesejahteraan untuk rakyatnya. Apakah dengan demokrasi, tujuan
negara ini akan terwujud? Dan apakah dengan sembarang pilih pemimpin, tujuan
negara akan terwujud?
Untuk menentukan
seorang pemimpin terutama pemimpin ummat dan negara itu jangan sembarangan
untuk memilihnya, karena jika kita salah pilih, maka akibatnya akan fatal yang
akan berdampak kepada rakyat dan negara itu sendiri. Apakah kita mau dijajah
kembali, oleh ‘Belanda’ misalnya?. Tentu tidak, kan? Oleh karena itu mari kita
mulai perubahan ini dimulai dari diri kita sendiri, karena hanya kita yang
dapat membuat sebuah perubahan itu untuk negara ini.
Mungkin kita pun
bingung, bagaimana cara merubahnya? Jika saya harus merubah sistem demokrasi,
itu sangat tidak mungkin, karena apa? Karena saya hanyalah seorang Mahasiswa
yang tidak mampu untuk melakukan itu, saya tidak punya wewenang dan saya tidak
punya kemampuan untuk melakukannya, saya hanya Mahasiswa ‘ecek-ecek’,
hehe…..hehe…
Setiap ideologi
yang ada di setiap negara itu pasti memiliki tujuan yang baik, tetapi tak dapat
dipungkiri juga, bahwa kemampuan manusia itu sangat terbatas. Terus, apa
sebenarnya yang harus kita rubah? Orangnya kah? Atau sistemnya yang kita
rubah?, yang sudah saya bilang tadi, bahwa sistem itu tidak mungkin saya rubah.
Menurut saya, mungkin dari orangnya tadi yang perlu kita rubah. Mulai dari yang
pertama, jika dalam PEMILU 2009 nanti, jangan sampai kita terpengaruh oleh
bujukan-bujukan setan yang hanya memberikan kenikmatan sesaat, misalnya jangan
sampai kita mudah untuk disogok oleh para oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab, sebab itu akan berakibat kepada negara dan kita sebagai
rakyatnya nanti. Kita harus berfikir ke depan, jangan hanya berfikir konsumtif
yang hanya memikirkan kejadian pada saat itu juga, tetapi kita harus berfikir
panjang. Bagaimana negara ini akan berubah, jika kita hanya mampu menerima
‘Uang Suap’ yang memberi kenikmatan sesaat kepada kita. Mari kita berfikir
panjang!!
Nah yang kedua,
kita dalam memilih seorang ‘pemimpin rakyat’, kita harus mampu mengenal calon
pemimpin kita terlebih dahulu. Jangan memilih presiden secara ‘subjektif’,
artinya kita memilih, jangan karena calon presiden itu sodara kita atau mungkin
calon presiden itu ‘ganteng’. Mari kita pilih pemimpin kita berdasarkan apa
yang dimiliki oleh calon tersebut. Artinya, apakah orang tersebut mampu
memimpin negara dan rakyatnya kelak? Kita pilih berdasarkan kriteria seorang
pemimpin yang telah diberikan oleh Islam, yakni apa yang telah dipaparkan oleh
Al-Baghdadi, yang menyatakan: “Kelompok kami berpendirian bahwa orang yang
berhak memegang jabatan khalifah (Pemimpin Negara) harus memiliki kualitas
berikut: 1) berilmu pengetahuan, minimal untuk mengetahui apakah undang-undang
yang dibuat para mujtahid sah menurut hukum agama dan peraturan-peraturan
lainnya; 2) bersifat jujur dan saleh; 3) bertindak adil dalam menjalankan
segala tugas pemerintahan dan berkemampuan”.
Walaupun begitu
tetaplah syari’at islam yang nomor 1 (satu), hanya dengan syariat Islam, negara
ini akan merasakan kesejahteraan. Setelah saya berkicau kesana-kemari, walaupun
dari tadi gak ada yang mau ngalah, semuanya tetap pada pendiriannya
masing-masing dan saya juga tetap pada pendirian saya. Nah, akhirnya saya
memberi kesimpulan bahwasanya “Demokrasi itu tidak sejalan dengan Islam” yang
mana di dalam islam itu tidak ada demokrasi, tetapi yang ada hanyalah
musyawarah (syuro), untuk menentukan seorang pemimpin ummat khususnya. Mari
kita bersama-sama untuk menerapkan kembali musyawarah yang sebenarnya sudah
menjadi pedoman hidup kita yakni yang terdapat dalam Pancasila, sila ke 4.
Hanya dengan bermusyawarah, kita akan mendapatkan sebuah jawaban yang mendekati
kebenaran bahkan kebenaran, karena kita bermusyawarah tidak hanya mengeluarkan
pendapat sesuka kita, tetapi musyawarah dalam Islam itu adalah berpendapat yang
tidak keluar dari Al-Qur’an dan Hadits. Yang mana Al-Qur’an adalah kitab suci
yang diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW,
yang isinya sudah tidak diragukan lagi dan isinya pun mencakup segala seluk
beluk kehidupan yang terdapat di dunia dan di akhirat. Dan Hadits yakni
ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW pada saat Baginda kita masih hidup di dunia
ini.
Ingat kawan!!
Ideologi Islam adalah yang terbaik daripada ideologi-ideologi yang terdapat di
dunia ini, karena ideologi Islam bukan manusia yang sengaja membuatnya, tetapi
Allah SWT yang menurunkannya dan diamanhkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk
meng-syiarkannya ke seluruh penjuru dunia. Jadi, jangan sekali-kali menyamakan
demokrasi dengan musyawarah (syuro) yang terdapat dalam Islam. Keduanya itu
memiliki perbedaan yang sangat jauh… sekali. Bagaikan langit dan bumi.
DAFTAR
PUSTAKA
( Abdul Qaadir
Haamid, Tijani. 2001. Pemikiran Politik dalam Islam; Terjemahan oleh Abdul
Hayyie al-Kattani dkk dari Ushulul Fikris-Siyaasi fil-Qur’aanil-Makki. Jakarta:
Gema Insani Pers)
http://pai-smu.blogspot.com/2013/01/demokrasi-dan-musyawarah-islam.html?m=1

Komentar
Posting Komentar