A. Hakekat
Etos Kerja dalam Islam
Ethos berasal
dari bahasa Yunani yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter serta
keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi
juga oleh kelompok bahkan masyarakat. Ethos dibentuk oleh berbagai kebiasaan,
pengaruh, budaya serta sistem nilai yang diyakininya. Dari kata etos ini
dikenal pula kata etika yang hamper mendekati pada pengertian akhlak atau
nilai-nilai yang berkaitan dengan baik buruk moral sehingga dalam etos tersebut
terkandung gairah atau semangat yang amat kuat untuk mengerjakan sesuati secara
optimal lebih baik dan bahkan berupaya untuk mencapai kualitas kerja yang
sesempurna mungkin.
Dalam al-Qur’an
dikenal kata itqon yang berarti proses pekerjaan yang sungguh-sungguh, akurat
dan sempurna. (An-Naml : 88). Etos kerja seorang muslim adalah semangat untuk
menapaki jalan lurus, dalam hal mengambil keputusan pun, para pemimpin harus
memegang amanah terutama para hakim. Hakim berlandaskan pada etos jalan lurus tersebut
sebagaimana Dawud ketika ia diminta untuk memutuskan perkara yang adil dan
harus didasarkan pada nilai-nilai kebenaran, maka berilah keputusan (hukumlah)
di antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan
tunjuklah (pimpinlah) kami ke jalan yang lurus (QS. Ash Shaad : 22)
B. Pengertian
Kerja
Kerja dalam
pengertian luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam
hal materi maupun non-materi, intelektual atau fisik maupun hal-hal yang
berkaitan dengan masalah keduniawian atau keakhiratan. Kamus besar bahasa
Indonesia susunan WJS Poerdarminta mengemukakan bahwa kerja adalah perbuatan
melakukan sesuatu. Pekerjaan adalah sesuatu yang dilakukan untuk mencari
nafkah.
KH. Toto Tasmara
mendefinisikan makan dan bekerja bagi seorang muslim adalah suatu upaya
sungguh-sungguh dengan mengerahkan seluruh asset dan zikirnya untuk
mengaktualisasikan atau menampakkan arti dirinya sebagai hamba Allah yang
menundukkan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang
terbaik atau dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa dengan bekerja manusia
memanusiakan dirinya.
Lebih lanjut
dikatakan bekerja adalah aktivitas dinamis dan mempunyai tujuan untuk memenuhi
kebutuhan tertentu (jasmani dan rohani) dan di dalam mencapai tujuannya
tersebut dia berupaya dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan prestasi yang
optimal sebagai bukti pengabdian dirinya kepada Allah SWT.
Di dalam kaitan
ini, al-Qur’an banyak membicarakan tentang aqidah dan keimanan yang diikuti
oleh ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain ayat tentang kerja tersebut
dikaitkan dengan masalah kemaslahatan, terkadang dikaitkan juga dengan hukuman
dan pahala di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an juga mendeskripsikan kerja
sebagai suatu etika kerja positif dan negatif. Di dalam al-Qur’an banyak kita
temui ayat tentang kerja seluruhnya berjumlah 602 kata, bentuknya :
1. NKita
temukan 22 kata ‘amilu (bekerja) di antaranya di dalam surat al-Baqarah: 62,
an-Nahl: 97, dan al-Mukmin: 40.
2. Kata
‘amal (perbuatan) kita temui sebanyak 17 kali, di antaranya surat Hud: 46, dan
al-Fathir: 10.
3. Kata
wa’amiluu (mereka telah mengerjakan) kita temui sebanyak 73 kali, diantaranya
surat al-Ahqaf: 19 dan an-Nur: 55.
4. Kata
Ta’malun dan Ya’malun seperti dalam surat al-Ahqaf: 90, Hud: 92.
5. Kita
temukan sebanyak 330 kali kata a’maaluhum, a’maalun, a’maluka, ‘amaluhu,
‘amalikum, ‘amalahum, ‘aamul dan amullah. Diantaranya dalam surat Hud: 15,
al-Kahf: 102, Yunus: 41, Zumar: 65, Fathir: 8, dan at-Tur: 21.
6. Terdapat
27 kata ya’mal, ‘amiluun, ‘amilahu, ta’mal, a’malu seperti dalam surat
al-Zalzalah: 7, Yasin: 35, dan al-Ahzab: 31.
7. Disamping
itu, banyak sekali ayat-ayat yang mengandung anjuran dengan istilah seperti
shana’a, yasna’un, siru fil ardhi ibtaghu fadhillah, istabiqul khoirot,
misalnya ayat-ayat tentang perintah berulang-ulang dan sebagainya.
Di samping itu, al-Qur’an juga menyebutkan bahwa pekerjaan merupakan
bagian dari iman, pembukti bahwa adanya iman seseorang serta menjadi ukuran
pahala hukuman, Allah SWT berfirman:
“…barangsiapa mengharap perjumpaan
dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh…” (Al-Kahfi:
110)
Ada juga ayat al-Qur’an yang
menunjukkan pengertian kerja secara sempit misalnya firman Allah SWT kepada
Nabi Daud As.
“ Dan Telah kami ajarkan kepada
Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu…”
(al-Anbiya: 80)
Dalam surah al-Jumu’ah ayat 10
Allah SWT menyatakan :
“ Apabila Telah ditunaikan shalat,
Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah: 10)
Pengertian kerja
dalam keterangan di atas, dalam Islam amatlah luas, mencakup seluruh pengerahan
potensi manusia. Adapun pengertian kerja secara khusus adalah setiap potensi
yang dikeluarkan manusia untuk memenuhi tuntutan hidupnya berupa makanan,
pakaian, tempat tinggal, dan peningkatan taraf hidup.
Inilah
pengertian kerja yang bisa dipakai dalam dunia ketenaga-kerjaan dewasa ini,
sedangkan bekerja dalam lingkup pengertian ini adalah orang yang bekerja dengan
menerima upah baik bekerja harian, maupun bulanan dan sebagainya.
Pembatasan
seperti ini didasarkan pada realitas yang ada di negara-negara komunis maupun
kapitalis yang mengklasifikasikan masyarakat menjadi kelompok buruh dan
majikan, kondisi semacam ini pada akhirnya melahirkan kelas buruh yang
seringkali memunculkan konflik antara kelompok buruh atau pun pergerakan yang
menuntut adanya perbaikan situasi kerja, pekerja termasuk hak mereka.
Konsep
klasifikasi kerja yang sedemikian sempit ini sama sekali tidak dalam Islam,
konsep kerja yang diberikan Islam memiliki pengertian namun demikian jika
menghendaki penyempitan pengertian (dengan tidak memasukkan kategori
pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan ibadah dan aktivitas spiritual) maka
pengertian kerja dapat ditarik pada garis tengah, sehingga mencakup seluruh
jenis pekerjaan yang memperoleh keuntungan (upah), dalam pengertian ini
tercakup pula para pegawai yang memperoleh gaji tetap dari pemerintah,
perusahaan swasta, dan lembaga lainnya.
Pada hakikatnya,
pengertian kerja semacam ini telah muncul secara jelas, praktek mu’amalah umat
Islam sejak berabad-abad, dalam pengertian ini memperhatikan empat macam
pekerja :
1. al-Hirafiyyin;
mereka yang mempunyai lapangan kerja, seperti penjahit, tukang kayu, dan para
pemilik restoran. Dewasa ini pengertiannya menjadi lebih luas, seperti mereka
yang bekerja dalam jasa angkutan dan kuli.
2. al-Muwadzofin:
mereka yang secara legal mendapatkan gaji tetap seperti para pegawai dari suatu
perusahaan dan pegawai negeri.
3. al-Kasbah:
para pekerja yang menutupi kebutuhan makanan sehari-hari dengan cara jual beli
seperti pedagang keliling.
4. al-Muzarri’un:
para petani.
Pengertian tersebut tentunya berdasarkan teks
hukum Islam, diantaranya hadis rasulullah SAW dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi
SAW bersabda, berikanlah upah pekerja sebelum kering keringat-keringatnya. (HR.
Ibn Majah, Abu Hurairah, dan Thabrani).
Pendapat atau
kaidah hukum yang menyatakan : “Besar gaji disesuaikan dengan hasil kerja.”
Pendapat atau kaidah tersebut menuntun kita dalam mengupah orang lain
disesuaikan dengan porsi kerja yang dilakukan seseorang, sehingga dapat
memuaskan kedua belah pihak.
C. Etika
Kerja dalam Islam
Rasulullah SAW
bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai salah seorang diantara kamu yang melakukan
pekerjaan dengan itqon (tekun, rapi dan teliti).” (HR. al-Baihaki)
Dalam memilih
seseorang ketika akan diserahkan tugas, rasulullah melakukannya dengan
selektif. Diantaranya dilihat dari segi keahlian, keutamaan (iman) dan
kedalaman ilmunya. Beliau senantiasa mengajak mereka agar itqon dalam bekerja.
Sebagaimana
dalam awal tulisan ini dikatakan bahwa banyak ayat al-Qur’an menyatakan
kata-kata iman yang diikuti oleh amal saleh yang orientasinya kerja dengan
muatan ketaqwaan.
Penggunaan
istilah perniagaan, pertanian, hutang untuk mengungkapkan secara ukhrawi
menunjukkan bagaimana kerja sebagai amal saleh diangkatkan oleh Islam pada
kedudukan terhormat.
Pandangan Islam
tentang pekerjaan perlu kiranya diperjelas dengan usaha sedalam-dalamnya. Sabda
Nabi SAW yang amat terkenal bahwa nilai-nilai suatu bentuk kerja tergantung
pada niat pelakunya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
Rasulullah bersabda bahwa “sesungguhnya (nilai) pekerjaan itu tergantung pada
apa yang diniatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tinggi rendahnya
nilai kerja itu diperoleh seseorang tergantung dari tinggi rendahnya niat. Niat
juga merupakan dorongan batin bagi seseorang untuk mengerjakan atau tidak
mengerjakan sesuatu.
Nilai suatu
pekerjaan tergantung kepada niat pelakunya yang tergambar pada firman Allah SWT
agar kita tidak membatalkan sedekah (amal kebajikan) dan menyebut-nyebutnya
sehingga mengakibatkan penerima merasa tersakiti hatinya.
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang
yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman
kepada Allah dan hari kemudian…” (al-Baqarah : 264)
Keterkaitan
ayat-ayat di atas memberikan pengertian bahwa taqwa merupakan dasar utama
kerja, apapun bentuk dan jenis pekerjaan, maka taqwa merupakan petunjuknya.
Memisahkan antara taqwa dengan iman berarti mengucilkan Islam dan aspek
kehidupan dan membiarkan kerja berjalan pada wilayah kemashlahatannya sendiri.
Bukan kaitannya dalam pembangunan individu, kepatuhan kepada Allah SWT serta
pengembangan umat manusia.
Perlu kiranya
dijelaskan disini bahwa kerja mempunyai etika yang harus selalu diikut sertakan
didalamnya, oleh karenanya kerja merupakan bukti adanya iman dan barometer bagi
pahala dan siksa. Hendaknya setiap pekerjaan disampung mempunyai tujuan akhir
berupa upah atau imbalan, namun harus mempunyai tujuan utama, yaitu memperoleh
keridhaan Allah SWT. Prinsip inilah yang harus dipegang teguh oleh umat Islam
sehingga hasil pekerjaan mereka bermutu dan monumental sepanjang zaman.
Jika bekerja
menuntut adanya sikap baik budi, jujur dan amanah, kesesuaian upah serta tidak
diperbolehkan menipu, merampas, mengabaikan sesuatu dan semena-mena, pekerjaan
harus mempunyai komitmen terhadap agamanya, memiliki motivasi untuk menjalankan
seperti bersungguh-sungguh dalam bekerja dan selalu memperbaiki muamalahnya.
Disamping itu mereka harus mengembangkan etika yang berhubungan dengan masalah
kerja menjadi suatu tradisi kerja didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.
Adapun hal-hal
yang penting tentang etika kerja yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut
:
Adanya
keterkaitan individu terhadap Allah, kesadaran bahwa Allah melihat, mengontrol
dalam kondisi apapun dan akan menghisab seluruh amal perbuatan secara adil
kelak di akhirat. Kesadaran inilah yang menuntut individu untuk bersikap cermat
dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh keridhaan Allah
dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. Dalam sebuah hadis rasulullah
bersabda, “sebaik-baiknya pekerjaan adalah usaha seorang pekerja yang
dilakukannya secara tulus.” (HR Hambali)
Berusaha dengan
cara yang halal dalam seluruh jenis pekerjaan. Firman Allah SWT :
“Hai orang-orang
yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan
kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu
menyembah.” (al-Baqarah: 172)
Dilarang
memaksakan seseorang, alat-alat produksi atau binatang dalam bekerja, semua
harus dipekerjakan secara professional dan wajar.Islam tidak membolehkan
pekerjaan yang mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan minuman keras, riba
dan hal-hal lain yang diharamkan Allah.
Professionalisme
yaitu kemampuan untuk memahami dan melakukan pekerjaan sesuai dengan
prinsip-prinsip keahlian. Pekerja tidak cukup hanya memegang teguh sifat
amanah, kuat dan kreatif serta bertaqwa tetapi dia juga mengerti dan
benar-benar menguasai pekerjaannya. Tanpa professionalisme suatu pekerjaan akan
mengalami kerusakan dan kebangkrutan juga menyebabkan menurunnya produktivitas
bahkan sampai kepada kesemrautan manajemen serta kerusakan alat-alat produksi
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim, 1990, Al-Qur’an dan Terjemahan, Depag RI.
Anonim, 1997, Konsep dan etika kerja dalam Islam,
Almadani.
Anonim, 1990, Mengangkat Kualitas Hidup Umat,
Jakarta : Dirjen BIMAS Islam.
KH. Toto Tasmara, Membudayakan Etos Kerja, Jakarta :
Gema Insani.
Quraish Shihab, 1998, Wawasan al-Qur’an, Jakarta :
Mizan.
Asnan Syafi’I Wagino, Menabur Mutiara Hikmah,
Jakarta : Mizan
https://pintania.wordpress.com/etos-kerja-dalam-islam/

Komentar
Posting Komentar