PENGERTIAN,
HIKMAH, TUJUAN DAN HUKUM NIKAH (MUNAKAHAT)
A. Pengertian
Pernikahan
Perkawinan atau
nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula
ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan
perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut
peraturan yang ditentukan oleh Islam. Adapun nikah menurut syari’at nikah juga
berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah
agama yang universal, yaitu mencakup
semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan.
Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah
tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi
sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah banyak mengatur mulai dari bagaimana mencari kriteria calon
pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang
penyejuk hati. Islam menuntun dan mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta
pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar
tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan
pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang
singkat ini insyaallah penulis akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan
adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi
apabila tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karena
tidak mengikuti sunnah rosul (Syaikh Kamil Muhammad,1998:375).
Arti dari
pernikahan disini adalah bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu
ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan
mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah,
warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang shaleh dan shalihah. Keturunan
inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena
keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya (Ahmad Rafi Baihaqi,2006:8).
B. Hikmah
Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS.Ar-Ruum [30]:21)
Pernikahan
menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut,
darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui
hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan.
Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan
berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan
muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti
mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan.
Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia
dan akhirat (Syaikh Kamil Muhammad,1998:378).
Adapun hikmah
yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
1. Mampu
menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan
berketurunan.
2. Mampu
menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang
syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
3. Mampu
menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah
dengan pacarannya.
4. Mampu
membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang
diciptakan (Muhammad At-Tihami,2004:18) .
C. Tujuan
Pernikahan dalam Islam
1. Untuk
Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka
jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui
jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti
cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina,
lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh
Islam.
2. Untuk
Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya
ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang
telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang
perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara
pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya : “Wahai para pemuda !
Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena
nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).
Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum
itu dapat membentengi dirinya”.
3. Untuk
Menegakkan Rumah Tangga yang Islami
Dalam
Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika
suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana
firman Allah dalam ayat berikut :
Artinya : “Thalaq (yang dapat
dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari
sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir
tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS.
Al-Baqarah [2]:229)
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan
dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan
batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan
ayat di atas :
Artinya : “Kemudian jika si suami
menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi
baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain
itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama
dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada
kaum yang (mau) mengetahui “ (QS.
Al-Baqarah[2]:230)
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri
melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah
tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk
Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan
berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah
salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan
amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah
(sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
Artinya : “Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk
sedekah”. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya :
“Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap
istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab :
“Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain
istrinya, bukankah mereka berdosa ? “ Jawab para shahabat : ”Ya, benar”. Beliau
bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat
yang halal), mereka akan memperoleh pahala ”
5. Untuk
Mendapat Keturunan yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan
mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
Artinya : “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami
istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu,
dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh
anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa
kepada Allah. Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan
dengan pendidikan Islam yang benar.
D. Hukum
Nikah
Nikah merupakan
amalan yang disyari’atkan, hal ini didasarkan pada firmanAllah SWT :
“Dan jika kamu
takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS.
An-Nisaa’ [4]: 3).
Dari keterangan
diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
1. Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi orang yang khawatir berbuat zina jika tidak
melakukannya. Sebagaimana kita ketahui menikah adalah satu cara untuk menjaga
kesucian diri. Maka jika tidak ada jalan lain untuk meraih kesucian itu,
kecuali dengan menikah, maka menikah hukumnya adalah wajib bagi yang
bersangkutan. Imam al-Qurthubi mengatakan,”orang yang mampu menikah, kemudian
khawatir terhadap diri dan agamanya, dan itu tidak dapat dihilangkan kecuali
dengan menikah, maka dia harus menikah”.
Misalnya, seorang pemuda memiliki banyak
harta dan berlimpahan materi, dan dia tidak mampu mnahan syahwatnya sehingga
akan dengan mudah terjerumus ke dalam lembah kemaksiatan. Pada saat bersamaan
dia juga memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji karena syarat-syaratnya
sudah terpenuhi. Maka, dalam keadaan seperti itu dia harus menikah terlebih
dahulu. Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “jika seorang harus menikah
karena takut terjerumus ke lembah perzinaan maka dia harus mendahulukannya
daripada kewajiban berhaji.”
Bahkan, jika keadaan sudah darurat, dalam arti bahwa seseorang
benar-benar terjerumus ke dalam perzinaan, maka menikah hukumnya wajib baginya,
baik sudah siap secara materi maupun belum sama sekali ( Pakih Sati,2011:18).
Sementara itu Allah SWT. telah menjanjikan hamba-Nya yang fakir akan
kaya dengan menikah, sebagaimana firman-Nya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian* diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah
Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Nur [24]: 32).
الآيمى (Al-Ayaama) merupakan jamak
dari lafadh أَيَّمٍ(ayyam) yaitu seseorang yang tidak mempunyai suami atau
istri, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Dalam buku lain dijelaskan, seandainya hasratnya untuk menikah sangat
kuat, namun dia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya kelak, lalu
dia terpaksa tidak melakukan pernikahan, hendaklah dia bersabar dan
bersungguh-sungguh dalam upaya menjaga dirinya daripada terjerumus dalam
perzinaan, seraya mengikuti petunjuk firman Allah SWT : (Muhammad Bagir, 2008: 4).
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian
(diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak
yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian
dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan
berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu[1037]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan
pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak
mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka)
sesudah mereka dipaksa itu[1038]”. (QS.
Al-Nur [24]: 33).
[1036]. Salah satu cara dalam agama
Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada
tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar
jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu
kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan
harta yang halal.
[1037]. Untuk mempercepat lunasnya
perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan
dari zakat atau harta lainnya.
[1038]. Maksudnya: Tuhan akan
mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya
itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi
2. Sunnah
Pernikahan tidak menjadi wajib, namun sangat dianjurkan bagi siapa saja
yang memiliki hasrat atau dorongan seksual untuk menikah dan memiliki kemampuan
untuk melakukannya, walaupun merasa yakin akan kemampuannya mengendalikan
dirinya sendiri, sehingga tidak khawatir akan terjerumus dalam perbuatan yang
diharamkan Allah. Orang seperti ini, tetap dianjurkan untuk menikah, sebab
bagaimanapun nikah adalah tetap lebih afdhal daripada mengkontrasikan diri
secara total (ber-thakhalli) untuk beribadah
3. Makruh
Jika seseorang laki-laki yang tidak mempunyai syahwat untuk menikahi
seseorang perempuan, atau sebaliknya, sehingga tujuan pernikahan yang
sebenarnya tidak akan tercapai, maka yang demikian itu hukumnya makruh.
Misalnya seorang yang impoten. Sebagaimana kita ketahui, salah satu tujuan dari
pernikahan adalah menjaga diri, sehingga ketika tujuan ini tidak tercapai, maka
ada faedahnya segera menikah.
4. Haram
Pernikahan menjadi haram bila bertujuan untuk menyakiti salah satu
pihak, bukan demi menjalankan sunnah rasulallah Saw. Misalnya, ada seorang
laki-laki yang mau menikahi seorang perempuan demi balas dendam atau
sejenisnya. Ini hukumnya haram. Masuk dalam kategori ini ketidakmampuan memberi
nafkah atau menunaikan kewajiban yang lainnya.
5. Mubah
Pernikahan menjadi mubah (yakni bersifat netral, boleh dikerjakan dan
boleh juga ditinggalkan) apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk
melakukannya ataupun meninggalkannya, sesuai dengan pandangan syari’at, seperti
telah dijelaskan diatas (Ahmad Rafi Baihaqi,1998:10 ).
E. Memilih
Pasangan Hidup Menurut Islam
Setiap orang
yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang
sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga
didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali
kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin
berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an
pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke
tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu
dalam membanggun mahligai surga rumah tangga persiapan awal harus dilakukan
pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari
jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini
dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat
dengan cara memilih suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim
harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik.
Dasar firman
Allah SWT :
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah
Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Nur [4]: 31).
Dan dari sabda
Rasullah yang artinya :
“Dari Abu
Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang
wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan
agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu”
(Ahmad Rafi Baihaqi,2004:44).
Dalam memilih
istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi
Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi
laki-laki dalam memilih pasangan hidup :
1. Baik
agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari
sisi istri tersebut.
2. Luhur budi pekertinya : seorang istri yang
luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan
dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
3. Cantik
wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula
sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat
pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk
sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
4. Ringan
maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan adalah
cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.
5. Subur
: artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
6. Keturunan
keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda :“jauhilah dan
hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang
cantik dari keturunan orang-orang jahat.
7. Bukan
termasuk mahram : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi
hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat
dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih
calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak,
kehormatan dan nama baik.
Rasullah
bersabda :”Barang siapa mengawinkan anak perempuannya dengan orang yang fasik
maka sungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.”
Seorang
laki-laki berkata kepada Hasan bin Ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang
anak perempuan maka siapakah menurutmu orang yang cocok agar saya dapat
menikahkan untuknya ?” Hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang
beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan memuliakannya dan
jika dia membencinya maka dia tidak mendzaliminya.
DAFTAR
PUSTAKA
At-Tihami,
Muhammad.2004.Merawat Cinta Kasih Menurut Syariat Islam.Surabaya:Gita
Mediah Press.
Bagir,Muhammad.2008.Fiqih
Praktis II: Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama’. Bandung:
Karisma.
Baihaqi, Ahmad
Rafi.2006.Membangun Syurga Rumah Tangga.Surabaya:Ampel Mulia.
Muhammad, Syaikh
Kamil.1998.’Uwaidah, Fiqih Wanita.Jakarta:Pustaka Al-Kautsar.
Sati, Pakih.
2011. Panduan Lengkap Pernikahan: Fiqh
Munakahat Terkini. Jogjakarta: Bening.
http://www.gudangnews.info/2015/03/makalah-pendidikan-agama-islam-tentang_13.html?m=1

Komentar
Posting Komentar